Susunan Petugas Upacara Bendera – Dalam menjalankan upacara bendera terdapat pembagian tugas yang dibebankan pada tiap-tiap petugas, nah kali ini Infokepramukaan akan membagikan informasi tentang upacara bendera ini.
Pertama-tama kita harus mengenal dulu perangkat apa saja yang harus dibutuhkan dalam kepentingan upacara ini. Terdapat petugas-petugas yang harus disiapkan, antara lain sebagai berikut :
1. Petugas Upacara Bendera
a. Pembina Upacara : bertugas memberikan pengarahan kepada peserta upacara bendera.
b. Pengatur Upacara : bertugas mengatur jalannya upacara dengan mempersiapkan dari awal dan akhir upacara.
c. Pemimpin Upacara : bertugas memimpin pasukan upacara.
d. Pemandu Upacara : bertugas memberikan atau membacakan arahan susunan upacara.
e. Pembaca doa : Bertugas membacakan doa yang dipimpin oleh pembina upacara.
f. Pembaca 1 : membacakan Naskah UUD 1945
g. Pembaca 2 : membacakan janji siswa
h. Pemimpin Lagu : memimpin koer membawakan lagu nasional
i. Pendamping atau ajudan pembina upacara : bertugas mengkawal pembina upacara dan membawakan teks sambutan dan pancasila.
j. Pengibar Bendera : berjumlah 3 orang yang mengibarkan bendera merah putih
k. Pemimpin kelompok per tingkatan peserta.
l. kelompok Padus (paduan suara)
m. Peserta Upacara.
Nah, untuk perlengkapan upacaranya sebagai berikut :
1. Tiang benderan beserta talinya.
2. Bendera merah putih
3. Naskah susuna acara
4. Speaker atau pengeras suara.
Guna menjalankan tugas upcara harus di tentukan pejabat upacaranya karena Upacara sendiri berasal dari kata UPA adalah rangkaian, dan Cara adalah Gerakan yang berarti tindakan dan gerakan yang dirangkai denga tertib serta disiplin.
Nah, para pejabat harus mengetahui pasti peran yang di gunakan dalam upacara dan masing-masing pejabat harus berkerja sama dalam menghasilkan upacara yang khidmat dan tertib.
PEMBINA UPACARA
(dalam Tata Upacara Militer disebut Inspektur Upacara)
Pembina Upacara merupakan pejabat dalam upacara yang kepadanya disampaikan penghormatan yang paling tinggi oleh peserta yang hadir mengikuti dan melakukan upacara.
Tugas Pokok Pembina Upacara:
Mensahkan upacara dan melakukan ketentuan di dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan peserta serta tempat upacara.
PEMIMPIN UPACARA (dalam Tata Upacara Militer disebut Komandan Upacara)
Pemimpin upacara merupakan pejabat bertugas memimpim peserta upacara dengan jalan memberikan suatu aba-aba.
Tugas Pokok :
menyiapkan dan mengatur peserta upacara dengan menerima penghormatan dari Pemimpin Kelompok peserta upacara, menerima laporan dari Pemimpin kelompok dan peserta upacara serta memimpin atau memberikan aba-aba penghormatan dari peserta kepada Pembina upacara.
PENGATUR UPACARA (dalam Tata Upacara Militer disebut dengan Perwira Upacara)
Pengatur upacara merupakan pejabat yang bertugas menyiapkan rencana acara upacara yang secara tertulis serta segala sesuatunya yang dapat bertalian dengan pelaksanaan upacara baik itu perlengkapan maupun petugas
Tugas Pokok yaitu dapat mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina upacara guna memperoleh pengesahannya serta persetujuannya, menentukan atau menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara, menyiapkan atau memeriksa tempat dan perlengkapan upacara.
PEMANDU ACARA (dalam Tata Upacara Militer disebut Protokol)
Pemandu acara merupakan pejabat yang membacakan urutan acara upacara
Tugas Pokok adalah membantu pengatur upacara di dalam hal membacakan acara sesuai dengan urutan dan saat-saat yang telah ditentukan, Dapat menyesuaikan dengan keadaan yang ada dan kemampuan para petugas pelaksanan, mengetahui dengan tepat siapa saja petugas pelaksana, serta bertanggung jawab kepada pengatur upacara
Demikian ulasan tentang Susunan Petugas Upacara Bendera yang disajikan secara sederhana. kunjungi ulasan yang lainnya yaa..
Pertama-tama kita harus mengenal dulu perangkat apa saja yang harus dibutuhkan dalam kepentingan upacara ini. Terdapat petugas-petugas yang harus disiapkan, antara lain sebagai berikut :
1. Petugas Upacara Bendera
a. Pembina Upacara : bertugas memberikan pengarahan kepada peserta upacara bendera.
b. Pengatur Upacara : bertugas mengatur jalannya upacara dengan mempersiapkan dari awal dan akhir upacara.
c. Pemimpin Upacara : bertugas memimpin pasukan upacara.
d. Pemandu Upacara : bertugas memberikan atau membacakan arahan susunan upacara.
e. Pembaca doa : Bertugas membacakan doa yang dipimpin oleh pembina upacara.
f. Pembaca 1 : membacakan Naskah UUD 1945
g. Pembaca 2 : membacakan janji siswa
h. Pemimpin Lagu : memimpin koer membawakan lagu nasional
i. Pendamping atau ajudan pembina upacara : bertugas mengkawal pembina upacara dan membawakan teks sambutan dan pancasila.
j. Pengibar Bendera : berjumlah 3 orang yang mengibarkan bendera merah putih
k. Pemimpin kelompok per tingkatan peserta.
l. kelompok Padus (paduan suara)
m. Peserta Upacara.
Nah, untuk perlengkapan upacaranya sebagai berikut :
1. Tiang benderan beserta talinya.
2. Bendera merah putih
3. Naskah susuna acara
4. Speaker atau pengeras suara.
Guna menjalankan tugas upcara harus di tentukan pejabat upacaranya karena Upacara sendiri berasal dari kata UPA adalah rangkaian, dan Cara adalah Gerakan yang berarti tindakan dan gerakan yang dirangkai denga tertib serta disiplin.
Nah, para pejabat harus mengetahui pasti peran yang di gunakan dalam upacara dan masing-masing pejabat harus berkerja sama dalam menghasilkan upacara yang khidmat dan tertib.
PEMBINA UPACARA
(dalam Tata Upacara Militer disebut Inspektur Upacara)
Pembina Upacara merupakan pejabat dalam upacara yang kepadanya disampaikan penghormatan yang paling tinggi oleh peserta yang hadir mengikuti dan melakukan upacara.
Tugas Pokok Pembina Upacara:
Mensahkan upacara dan melakukan ketentuan di dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan peserta serta tempat upacara.
PEMIMPIN UPACARA (dalam Tata Upacara Militer disebut Komandan Upacara)
Pemimpin upacara merupakan pejabat bertugas memimpim peserta upacara dengan jalan memberikan suatu aba-aba.
Tugas Pokok :
menyiapkan dan mengatur peserta upacara dengan menerima penghormatan dari Pemimpin Kelompok peserta upacara, menerima laporan dari Pemimpin kelompok dan peserta upacara serta memimpin atau memberikan aba-aba penghormatan dari peserta kepada Pembina upacara.
PENGATUR UPACARA (dalam Tata Upacara Militer disebut dengan Perwira Upacara)
Pengatur upacara merupakan pejabat yang bertugas menyiapkan rencana acara upacara yang secara tertulis serta segala sesuatunya yang dapat bertalian dengan pelaksanaan upacara baik itu perlengkapan maupun petugas
Tugas Pokok yaitu dapat mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina upacara guna memperoleh pengesahannya serta persetujuannya, menentukan atau menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara, menyiapkan atau memeriksa tempat dan perlengkapan upacara.
PEMANDU ACARA (dalam Tata Upacara Militer disebut Protokol)
Pemandu acara merupakan pejabat yang membacakan urutan acara upacara
Tugas Pokok adalah membantu pengatur upacara di dalam hal membacakan acara sesuai dengan urutan dan saat-saat yang telah ditentukan, Dapat menyesuaikan dengan keadaan yang ada dan kemampuan para petugas pelaksanan, mengetahui dengan tepat siapa saja petugas pelaksana, serta bertanggung jawab kepada pengatur upacara
Demikian ulasan tentang Susunan Petugas Upacara Bendera yang disajikan secara sederhana. kunjungi ulasan yang lainnya yaa..
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Saran dan Kritik yang membangun agar kami bisa lebih baik di masa depan