Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?
a. Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
1. Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
2. Surat Hak Latih (SHL)
a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c. Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
d. Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
a. Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
1. Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
2. Surat Hak Latih (SHL)
a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c. Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
d. Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Saran dan Kritik yang membangun agar kami bisa lebih baik di masa depan