Apa maksud lambang Tunas Kelapa pada tutup kepala anggota pramuka?
Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal, sebagian diantara tanda pengenal itu dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka.
Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah segala macam tanda yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka, puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, pici, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.
b. Setangan Leher atau Pita Leher adalah kain segitiga atau pita, yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.
c. Tanda Pelantikan adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah.
d. Tanda Kepramukaan Sedunia adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).
e. Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian sehari-hari selain pakaian seragam Pramuka, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).
Maksud Tanda Umum
a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mempermudah mengenal secara cepat seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka bertujuan untuk :
1) menanamkan kesadaran kepada anggota Gerakan Pramuka akan kewajibannya untuk menjaga nama baik pribadi, Gerakan Pramuka maupun Gerakan Kepramukaan Sedunia.
2) mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk bersikap dan berbuat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) membangkitkan rasa persaudaraan dan membina jiwa kesatuan, di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
a. Tanda Umum berfungsi sebagai:
1) Alat untuk mengenal seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia.
2) Alat pendidikan, yaitu alat untuk mendorong semangat dan menanamkan kesadaran bersikap laku sebagai seorang Pramuka, sesuai dengan tujuan pemakaian tanda pengenal tersebut.
3) Tanda pengesahan atas keanggotaan seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Perhiasan.
2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
Lambang Tunas kepala sebagai berfungsi sebagai tanda pengenal organisasi Gerakan pramuka secara tetap dan yang kiasakan sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimililiki oleh setiap anggota Gerakan pramuka, sebagaimana yang di cita-citakan seorang anggota pramuka.
Sehingga jelas maksud tanda itu selain sebagai tanda pengenal anggota pramuka juga mempunyai kiasan dan kebanggaan bagi yang mengenakannya.
Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal, sebagian diantara tanda pengenal itu dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka.
Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah segala macam tanda yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka, puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, pici, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.
b. Setangan Leher atau Pita Leher adalah kain segitiga atau pita, yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.
c. Tanda Pelantikan adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah.
d. Tanda Kepramukaan Sedunia adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).
e. Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian sehari-hari selain pakaian seragam Pramuka, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).
Maksud Tanda Umum
a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mempermudah mengenal secara cepat seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka bertujuan untuk :
1) menanamkan kesadaran kepada anggota Gerakan Pramuka akan kewajibannya untuk menjaga nama baik pribadi, Gerakan Pramuka maupun Gerakan Kepramukaan Sedunia.
2) mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk bersikap dan berbuat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) membangkitkan rasa persaudaraan dan membina jiwa kesatuan, di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
Fungsi
a. Tanda Umum berfungsi sebagai:
1) Alat untuk mengenal seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia.
2) Alat pendidikan, yaitu alat untuk mendorong semangat dan menanamkan kesadaran bersikap laku sebagai seorang Pramuka, sesuai dengan tujuan pemakaian tanda pengenal tersebut.
3) Tanda pengesahan atas keanggotaan seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Perhiasan.
2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
Lambang Tunas kepala sebagai berfungsi sebagai tanda pengenal organisasi Gerakan pramuka secara tetap dan yang kiasakan sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimililiki oleh setiap anggota Gerakan pramuka, sebagaimana yang di cita-citakan seorang anggota pramuka.
Sehingga jelas maksud tanda itu selain sebagai tanda pengenal anggota pramuka juga mempunyai kiasan dan kebanggaan bagi yang mengenakannya.
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Saran dan Kritik yang membangun agar kami bisa lebih baik di masa depan