Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018 (Bab IX)



Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 131
Pembubaran

Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BACA JUGA

Share this

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan Komentar Saran dan Kritik yang membangun agar kami bisa lebih baik di masa depan